• Pendanaan
    • Individu
    • Institusi
    • Kemitraan
  • Profile
  • Hubungi Kami
  • UMUM
  • PENDAFTARAN
  • PEMBERIAN PINJAMAN
  • ANGSURAN
  • REGULASI
  • ADMINISTRASI
  • BANTUAN DAN PENGADUAN

ADMINISTRASI

Seputar Legalitas

Apakah ada bentuk legalitas dari pinjaman yang saya berikan?

Ada. EstaLender akan dikirimkan surat perjanjian tentang pemberian pinjaman melalui email yang telah didaftarkan. Surat perjanjian tersebut dapat EstaLender jadikan bukti legalitas dari pendanaan Anda.

Kebijakan Privasi
HUBUNGI KAMI
Synergy Building, Lt. 7, Unit 3
Jl. Jalur Sutera Barat Kav.17, ALAM SUTERA
Kel. Panunggangan Timur, Kec. Pinang
Kota Tangerang, Banten 15143, INDONESIA.



0822 9898 3782
0822 9898 3782
support@estakapital.co.id

Esta Kapital Fintek berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

S-5961/NB.111/2017

KEP-129/D.05/2019

Download aplikasi
App Store Download Play Store Download
AFPI

PERHATIAN:

Biaya-biaya (flat p.a.): Bunga Bersih: 8-12%, Biaya Jasa Platform: 1%, Collection Fee : 10-14%, Admin Fee : 8-10%, Training Fee : 8-13%

      Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.
  1. Layanan Pinjam-Meminjam melalui Teknologi Informasi (online) ini merupakan kesepakatan perdata dan keputusan antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko dan akibat hukum sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam-meminjam sepenuhnya ditanggung oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar yang terjadi.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai pinjam-meminjam yang memadai disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Dana wajib mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman berikut biaya-biaya lain sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan yang terjadi atau dilakukan secara sengaja akan tercatat secara digital di dunia maya dan berpotensi dapat diketahui masyarakat luas, serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses hukum.
  7. Pengguna layanan ini disarankan untuk terlebih dahulu membaca dan memahami seluruh informasi yang diberikan sebelum membuat keputusan untuk bergabung menjadi Pemberi atau Penerima Dana.
  8. Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan Perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor globalvariable.pojk tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT Esta Kapital Fintek merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat keterangan nomor KEP-129/D.05/2019 pada tanggal 13 Desember 2019.

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatannya diawasi secara ketat berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening Esta Kapital Fintek adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Esta Kapital Fintek seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Esta Kapital Fintek tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs estakapital.co.id.

© 2023 PT. Esta Kapital Fintek. All Rights Reserved.

