EstaKapital terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dengan Surat Tanda Berizin No : KEP-129/D.05/2019
Ya, EstaKapital menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Peraturan terkait Lending yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).